Oleh : Dr.H.K.Suheimi
Berita tentang pemerkosaan sudah begitu
deras mengalir di
media bai mdi pusat maupun di daerah. Tapi
Perkosaan yang terjadi
di dalam bulan puasa?. Dimana selama ini di
tanamkan bahwa bulan
puasa adalah bulan yang penuh Rahmat,
penuh Berkah dan penuh
Magfirah. Di bulan puasa ini Syetan dan
Iblis di belenggu tan
gannya dan di rantai kakinya, pintu
neraka tertutup serapat-
rapatnya dan pintu syorga di buka se
lebar-lebarnya. Itu tema dan
isi pengajian yang dapat saya tangkap kalau
mendengar buya-buya
kita memberikan pengajian. Di bulan
ini pula sebulan Ramadhan
siang dan malam semua orang beriman
beribadah, mohan rahmatnya
dan berkahnya serta magfirah
keampunan_Nya. Di bulan ini pula
semua dosa-dosa di bakar, hingga nanti
di satu syawal manusia
seakan-akan terlahir kembali, suci dan bersih
sebagaimana sucinya
kain putih. Seakan-akan manusia itu kembali ke
fitrahnya nan suci
bagaikan bayi baru lahir. Berlomba-lomba manusia
berbuat kebaik
kan di bulan ini, baik siang maupun malam dengan
penuh ke imanan
dan penuh perhitungan, semoga kelak bisa
memperoleh gelar taqwa,
menjadai orang yang beriman penuh ke
taqwaan. Namun disaat-saat
orang khusuk beribadah, di saat-saat orang
mendekatkan dirinya
pada Allah, disaat-saat sedang bermunajat
dengan_Nya. Disaat itu
pula, bagaikan petir di siang
bolong, kita di kejutkan oleh
berita besar di harian ini,
seorang Gadis cilik 11 tahun di
perkosa oleh Oknum. Seakan-akan di
malam itu Iblis dan syetan
telah lepas dari belenggunya dan putus
rantai pengikatnya, sea
kan-akan pintu neraka terbuka
selebar-lebarnya dan pintu syorga
tertutup serapat-rapatnya. Ketika seorang gadis
cilik, kebingun
gan sedang menantikan Bus untuk
membawanya pulang, tahu-tahu
sebuah malapetaka telah mengintipnya. Dia
terjepit diatas kenda
raan roda dua yang seharusnya tidak
dibolehkan di racak oleh 3
orang, dan kalau mau meracak kendaraan
roda dua, harus pakai
helem dan hanya untuk 2 orang. Tapi di malam itu,
si gadis kecil
terjepit diantara dua manusia yang kekar,
tentu saja dia tidak
pakai helm. Dibawa ke sebuah rumah, orang
rumah menolak, tidak
bersedia perbuatan maksiat itu
di lakukan di rumahnya, lalu
dibawa ke pinggir laut, petugas pantai mengusir
tidak membenarkan
tindakkan itu, akhirnya si gadis kecil di kerjaain
diatas bebatu
an di pinggir bandar bekali.
Gadis kecil yang baru betunas,
tunasnya itu di retas, di regas dan di peras,
teriakkannya tidak
diacuhkan, rintihannya tidak di
dengarkan, perih bagaikan di
sayat sembilu tidak di hiraukan.
Mebaca senua itu, hati kita
bagaikan tersayat-sayat, anak kecil di nodai,
bulan suci tidak di
pedulikan, ratap dan tangis tidak di
acuhkan. Syetan telah ber
gentayangan di bulan suci yang seharusnya dia
terantai dan terbe
lenggu. Syetan telah menutup mata dan
hatinya, dia telah kalap,
hati dan matanya tidak menaruh rasa iba dan
kasihan lagi, semua
norma-norma di langgarnya, gadis kecil di perkosa
di malam bulan
puasa. Kehormatan gadis kecil rusak
dan hilang sudah, di usia
sekecil itu dia sudah ternoda.
Si pelaku sendiri mungkin isi benaknya entah di
taroh dima
na, fikirannya sudah tidak sehat lagi karena
berisi hanya sedikit
kontrol terhadap birahinya. Dia
merusak dirinya, menghabiskan
karir dan masa depannya, menimbulkan AIB
pada keluarganya, pada
orang kampungnya dan merusak citra
Korpsnya yang sudah susah
payah di bina dan di pertahankan, dan
menambah lagi noda untuk
kota Padang yang tercinta ini.
Baru saja kita di kejutkan oleh berita yang
memalukan dan
menimbulkan AIB bagi ranah minang, bahwa di negeri
kita sudah ada
penderita AIDS yang menimbulkan
AIB yang mencoreng arang ke
kening, sekarang datang lagi berita yang
menjijikkan lagi, anak
kecil di perkosa di bulan Ramdhan oleh Oknum
yang merusak semua
citra yang selama ini kita pelihara dan kita
jaga. Citra Ranah
minang yang terkenal dengan adat
istiadatnya, citra bahwa di
ranah minang ini terlahir putra=putra
terbaik Indonesia, Ulama-
ulama terkenal yang menjadi panutan di
kenal sebagai ajengan.
Sekarang semua citra itu pupus sudah, arang
tercoreng di kening,
bagaimana untuk menghapusnya lagi? Si
Pelaku merusak dirinya,
merusak lingkungannya, merusak gadis
kecil yang seharusnya di
lindunginya, menghilangkan citra yang selama
ini dibina dan di
pertahankannya. Na'uzubilahi min zalik.
Tahukah anda wahai pelaku pemerkosa, baik
yang tertangkap,
atau yang lepas, tak ketahuan dan yang
tersembunyi atau menyem
bunyikan diri, atau mereka yang melarikan dan
melepaskan tanggung
jawab.
Kepada anda yang pernah memperkosa, pernahkah anda
bayangkan
betapa menderitanya korban anda? seumur
hidup mereka harus me
nanggung beban hancurnya kepercayaan diri,
hilangnya kehormatan,
suramnya masa depan, pendeknya
rusaknya kepribadian perempuan
akibat korban anda? Kristal mereka telah anda
hancurkan, dapatkah
dan dengan cara apakah Anda bisa menganti
sesuatu yang tak akan
pernah pulih lagi ini?
Banyak petugas, sering salah
menanggani kejahatan bawah
pusar ini, juga sering bikin merah telinga kaum
perempuan, karena
memaksa
untuk menghadirkan tanda kerusakan selaput dara sebagai
bahan satu-satunya pemerosesan perkara.
Tanpa hadirnya "barang
bukti itu" jangan harap kaum korban akan di
perjuangkan nasibnya
di pengadilan. Lebih nyelimet lagi kalau si wanita
di prasangkai
berperan aktif dan mengaku di perkosa untuk suatu
dalih tertentu.
Kalau berkas perkara telah sampai di meja
hakim, jangan-jangan
ketemu pula dengan hakim yang ingah-inggih (
tidak tegas mudah
berubah), yang menyandarkan diri
lagi-lagi pada masalah robek
tidaknya selaput dara wanita yang malang
itu. Tingkah laku ruda
paksa mengancam akan membunuh, menyiksa dan
lain-lain sudah cukup
serius untuk membuka mata hati hakim akan ke
tidak adilan yang
menimpa perempuan malang ini.
Karenanya hukuman berat bagi si pemerkosa karena
pertimban
gan yang sangat mendasar, amat saya setujui.,
pemerkosaan sebagai
tindakkan pelanggaran hak asasi manusia.
Marilah kita tanpa jemu-jemu bertekad mencegah
sedemikian
rupa "merajalelanya kaum koruptor penyalah
gunaan kekuatan fisik
dan hasrat badani ini".
Untuk semua itu saya teringat ajaran-ajaran agama
kita yang
meberikan sangsi yang berat pada pe zina apalagi
pada si pemerko
sa, seperti tertera dalam Al-Qur'an surat
B. Tinggi 8
Maret 1993
Tidak ada komentar:
Posting Komentar