Oleh Dr.H.K.Suheimi
Keistimewaan Bukit Marapalam adalah
karena dia terkenal,
Namun bukit Marapalam terkenal bukan karena
berbedanya dia diban
dingkan dengan bukit-bukit yang lain, tidak.
Bukan karena indah
dan cantiknya bukit yang satu ini. Bukan
karena bukit ini lebih
tingi dari bukit-bukit yang lainnya. Atau bukan
juga karena bukit
ini lebih hijau. Buka, bukan karena semua
ini. Bukit Marapalam
yang terletak di daerah Batu Sangkar dekat desa
Bato itu, Justru
terkenal karena dulu kala, sekitar tahun
1916 nenek moyang kita
pernah berkumpul disitu. Lingkup semuanya
termasuk tokoh-tokoh
adat, alim ulama dan cerdik
pandai, berhimpun berkumpul dan
bersepakat, mengadakan Sumpah sakti bukit
marapalam. hasil
kesepakatan itu tercurah dalam sebuah
ikrar yang akhirnya di
kenal dengan "Piagam Bukit
Marapalam". Isi piagam inilah yang
jadi renungan saya saat ini, ketika saya di
angkat dan di minta
oleh Pak Drs Hasan Basri Durin Dt Rangkayo
Mulie Nan Kuniang
menjadi salah seorang pengurus LKAAM (Lembaga
Kerapatan Adat Alam
Minang Kabau) Sumbar pada seksi pembinaan Adat dan
Syara'.
"Piagam
Bukit Marapalam" berisi; "Adat
bersendi sara',
sara' bersendi Kitabullah; sara' mangato adat
mamakai".
Terbaca disini bahwa , Adat
adalah mempraktek kehidupan
beragama sesuai dengan ajaran Islam yang
berdasarkan Qur'an dan
hadis. Adat dalam bentuk amal nyata
ada juga yang menyebutnya
sebagai dakwah bil hal. Disini ter ungkap
bahwa syara' mangato
dan adat memakai. Apa yang dikatakan oleh syara'
di jalankan oleh
adat. Jadi adat dalam bentuk amal nyata apakah
perbuatan ataukah
perkataan. Jadi antara adat dan agama itu terjalin
hubungan yang
sangat erat melekat dan bergelintin.
Agama adalah rohnya dan
jiwanya dan adat adalah jasmani nya. Makanya adat
bersendi syarak
dan syarak bersendi kitabullah.
Dalam adat di kenal istilah "alam
takambang jadikan guru".
Jadi sebelum Agama Islam datang, orang minang
sudah belajar dari
alam. Dan alam itu sendiri
sesungguhnya adalah ayat-ayat dan
tanda kebesaran Allah. Karena ayat itu ada
yang tertulis ialah
dalam buku kecil; Al-Qur'an. Dan ada ayat yang tak
tertulis yaitu
alam atau buku besar. Tapi bagi
orang-orang yang jeli justru
melihat di dalam alam ada tulisan yang besar-besar
yang menanda
kan dan menampakkan kebesaran Allah dalam setiap
hurufnya.
Adat secara bahasa berarti sesuatu yang dikerjakan atau
diucapkan
secara berulang-ulang
sehingga dianggap baik dan
diterima oleh jiwa dan akal sehat . Istilah
lainnya adalah 'urf
yang di kenal dan dianggap baik serta di terima
oleh akal sehat.
Adat atau 'urf adalah sesuatu yang telah
menjadi kebiasaan
manusia dalam hal muamalah, dalam kata-kata
dan perbuatan . Dan
disamping itu
ada juga yang mendifinisikan
sebagai sesuatu yang
terjadi berulang-ulang tanpa harus difikirkan terlebih dahulu.
Jadi dia bekerja secara otomatis.
Sudah jadi fiil. sudah jadi
perangai, sudah jadi kakobehnya
begitu, kebiasaannya memang
demikian.
Misalnya bergeraknya jari dengan bergeraknya
tangan
atau berpindahnya tempat karenaa adanya gerak itu.
Maka kalau ada yang menyimpang atau
tak berjalan menurut
adat, tampak aneh dan janggal. Lain
saja dari yang lain, dan
manusia tak mau dianggap lain dari yang lain,
manusia tak mau di
katakan menyimpag dari kebiasan dan
menyimpang dari adat istia
dat. Dan tak seorangpun diantara penduduk Minangkabau
yang mau di
katakan tak beradat. Kalau dikatakan
tak beradat, itu berart
arang tacoreng di kening. Pantang sekali
bagi orang minang men
dengar kata "Tak beradat". Itu adalah
satu penghinaan.
Perkataan dan perbuatan yang telah dibiasakan,
hanyalah men
yangkut bidang muamalah hubungan manusia dan
manusia. Adat
memperbaiki dan memperhalus hubungan antar
manusia, bersopan dan
bersantun, "Bataratik". Lamak di
awak katuju di urang", menuju
manusia yang bermoral sehingga mempunyai
akhlak yang mulia yang
di sebut dengan akhlakul Karimah. DAn bukankah
Nabi Muhammad SAW
diutus kedunia ini untuk memperbaiki Akhlak
Manusia?.
Para ahli fiqih menyatakan bahwa adat atau 'urf dapat
dijadikan sebagai satu alasasn atau dalil dalam menetapkan
hukum islam. Hal ini didasarkan pada sabda rasulullah SAW yang
artinya :" Sesuatu yang di pandang umat Islam baik, maka disisi
Allah juga
dianggap baik. Atau surat Al a'raf ayat 199 :"Jadilah
engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang
makruf". Sbagai
penguat
untuk menjadikan 'urf sebagai salah satu dalil hukum
"Urf sahih yaitu 'urf yang tidak bertentangan dengan ke
tentuan Al-Qur'an dan sunnah yang sifatnya tidak
menghalalkan
yang haram
dan sebaliknya mengharamkan yang halal.
Adat yang berlaku pada masyarakat
harus di pertimbangkan
seorang mujtahid dalam menetapkan satu hukum ,
karena seperti di
ketahui
hukum itu sendiri haruslah membawa pada ke mashlahatan
umat itu sendiri. Untuk itu penentuan hukum
terhadap suatu ma
syarakat
harus terlebih dulu memperhatikan kebiasaan yang
berlaku
didaerah setempat.
Syariat ialah segala yang di turunkan Allah SWT
kepada nabi
Muhammad SAW berbentuk wahyu yang terdapat
dalam Al-Qur'an dan
sunah. Semula kata ini berarti jalan menuju air yakni
jalaa
kearah
sumber pokok kehidupan . Kata kerjanya adalah
syara'a
yang berarti menandai atau mengambar
jalan yang jelas menuju
sumber air.
Syariat merupakan nas-nas yang suci yang di
kandung dalam
al-Qur'an dan sunnah. Dalam surat Al maidah 48 :"Untuk tiap-tiap
ummat diantara kamu , Kami berikan aturan dan
jalan yang terang".
Pengunaan kata-kata syariat dalam
Al-Qur'an di dapat didalam
surah al-Jasiyah ayat 18 :"Kemudian Kami jadikan
kamu berada
diatas sesuatu syariat (Peraturan) dari urusan
(Agama) itu, maka
ikutilah syariat itu dan janganlah kamu
ikuti hawa nafsu orang-
orang yang tidak mengetahui"
Syariat identik dengan ad-din atau agama dan tidak identik
dengan fikih. Dengan demikian jika di
katakan asy-syariat isla
miyah, maka maksudnya adalah setiap
yang datang dari Muhammad
Rasullullah SAW yang berasal dari Allah SWT,
baik itu sifatnya
menjelaskan persoalan akidah maupun yang
menyangkut pengaturan
kehidupan manusia secara pribadi, keluarga dan
dalam masyarakat,
serta yang menyangkut akhlak.
Dihari penunjukan saya sebagai salah seorang
pengurus Kera
patan Adat Alam Minang Kabau ini,
kembali saya terkenang akan
Bukit Marapalam, yang menyatukan
antara pengertian adat dan
agama. Bahwa agama dan adat tak
bisa dan tak usah di pisah-
pisahkan. Hanya Belanda saja dulu
yang memecah-mecah memakai
politik Devide et empera. Pecah belah,
di adu, kemudian kalau
sudah lemah di kuasai. Alangkah inginnya kita
melihat, tokoh adat
adalah ulama dan ulama adalah tokoh adat. Orang
yang menjalankan
agamanya adalah orang yang menguasai
adatnya. Sehingga dalam
menjalankan adat adalah cerminan
dalam menjalankan perintah
agama. Karena adat bersendi syara', dan syarak
bersendi kitabul
lah. Syara' mangato dan adat memakai.
Untuk semua itu saya teringat akan sebuah
Firman suci-Nya
dalam Al _Quran surat Al a'raf ayat 199
:"Jadilah engkau pemaaf
dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar