Oleh : Dr.H.K.Suheimi
Ibu
hamil itu tampak keletihan, letih karen dia memaksakan
dirinya
berpuasa. "Gerak bayinya kurang terasa pak
dokter "
Katanya sambil
memeriksakan diri di sore dekat waktu berbuka itu.
"Kalau
terlalu letih jangan dipaksakan berpuasa buk" kata saya
sambil
menasehatinya. "Tuhan kan sudah beri keringanan
bahwa
orang
yang sakit, orang yang dalam perjalanan dan orang hamil
serta menyusui
boleh tidak berpuasa". Ulas saya berlagak seperti
ustads.
"Betul pak dokter" katanya lagi. "Tapi, tapi
disamping
membayar
fidyah, juga harus mengganti puasa di bulan yang lain,
apalagi
di bulan nanti itu saya kan sedang menyusui, kapan mau
mengganti
dan meng Qadha puasa, lebih baik saya berpuasa terus
biar letih
akan saya usahakan". Katanya dengan memelas.
"Tidak
perlu di Qadha buk, cukup bayar Fidyah saja". jawab saya.
"Ah tidak
pak dokter, banyak orang berkata; kalau orang hamil dan
menyusui,
fidyah di bayar dan puasapun harus diganti di bulan
yang
lain, begitu yang saya dengar dari orang-orang lain". Kata
nya
memberi ketegasan kepada saya. Dan itu dirasakan
berat,
"Sudahlah
bayar, Fidyah, puasapun di bayar pula, kan
terlalu
berat
beban yang di pikulkan pada orang hamil". Katanya sambil
memegang
perutnya yang gendut, sambil mengatakan gerak anaknya
tidak
sekuat waktu pagi. "Kalau pak dokter mau menolong
saya,
tolonglah
carikan saya dasar hukum bahwa cukup dengan
bayar
Fidyah dan tak
usah ganti puasa".
"Baiklah
buk", kata saya seperti menjanjikan akan mencarikan dasar
hukum tentang Fidiyah ini.
Saya balik-balik buku catatan yang pernah saya
coret-coret
dan saya
cari bab tentang Fidyah dan tentang puasa orang hamil.
Akhirnya
saya dapatkan dan akan saya hadiahkan pada pasien saya
yang sedang
hamil dimanapun mereka berada.
Memang bagi
mereka yang sedang hamil dan sanggup serta kuat
menunaikan
ibadah puasa, tidak merasa berat dan tidak mengganggu,
saya
tidak pernah melarang dan membiarkan keyakinannya;
"Boleh"
kata saya pada
suatu hari pada ibu yang memeriksakan diri, "tapi
jangan
sampai dipaksakan dan kalau letih berbuka saja buk, kan
kasihan bayi
yang didalam Rahim dia kan butuh makanan. Dan untuk
jalan keluarnya ibu bayar saja Fidiyah yaitu memberi makan
jalan keluarnya ibu bayar saja Fidiyah yaitu memberi makan
orang Miskin
sebanyak hari yang di bukakan itu."
Berikut
ini keterang tentang Fidyah, semoga bermanfaat dan
berguna bagi
kita dalam menunaikan ibadah puasa.
Fidyah adalah penebusan sesuatu yang
diserahkan sebagai
tebusan.
Dalam surat Al-Baqarah ayat 184,
menjelaskan tentang
kewajiban membayar fidyah yang berkaitan dengan ketidak
mampuan
seseorang
untuk melaksanakan puasa. Ayat tersebut
berbunyi
"...Dan
wajib bagi orang-orang yang berat menjalankanya membayar
fidyah"
Ayat ini menunjukan bahwa
orang-orang yang mendapat
kesulitan yang sangat besar jika
melakukan puasa
mendapat
keringanan untuk tidak berpuasa dengan membayar
fidyah. Orang-
orang tersebut
adalah :"
1. Orang yang sudah sangat tua
2. Orang sakit
yang sulit di harapkan kesembuhannya
3. Perempuan
hamil dan yang sedang menyusui jika mereka khawatir bahwa puasa
akan
menimbulkan efek negatif terhadap
perkembangan dan kesehtan bayinya
4. Para
pekerja berat yang tidak mempunyai sumber rezki
lain
kecuali dari
pekerjaan berat tersebut.
Bentuk fidyah
adalah memberi makan fakir miskin setiap hari
sebanyak
hari-hari ia tidak berpuasa.
Jadi
seseorang yang sedang hamil boleh tidak berpuasa. dan
tidak
harus mengganti puasanya dengan Qadha (puasa pada bulan
yang
lain) akan tetapi cukup dengan membayar fidyah. Ketentuan
tersebut
berdasaerkan hadis di bawah ini.
1.
Menurut hadis Annas bin Malik. Ka'bi, bahwa Rasulullah
saw
bersabda:
" Sungguh Tuhan Allah Yang Maha Besar dan Mulia telah
membebaskan puasa dan
setengah shalat bagi orang yang bepergian
serta
membebaskan puasa dari orang hamil dan menyusui (Riwayat
lima ahli
hadis)
2. Dari
Ibnu Abbas yang berkata kepada jariahnya yang sedanag
hamil
"Engkau termasuk
orang yang keberatan berpuasa, maka
engkau
hanya wajib berfidyah dan
tidak perlu mengganti puasa
(Riwayat
Bazzar dan disahihkan Daruquthni)
3.
Diriwayatkan oleh Abu Daud dari Ibnu Abbas ia
berkata :
"Ditetapkan
bagi orang yang mengandung dan menyusui untuk boleh
berbuka (tidak
puasa) dan sebagai gantinya memberi
makan kepada
orang miskin
setiap harinya".
Setelah semua ini saya coba jelaskan pada si ibu
yang sore
itu jadi pasien saya, tampak matanya
berbinar. "Kalau
begitu
agama
kita tidak berat pak dokter, dan selalu saja ada
jalan
keluar
dan pemecahan dalam segala persoalan". "Betul buk ,agama
kita tidak
berat, namun tidak di peringan-ringan, semua ada jalan
dan cara
mengatasinya, serta cocok dengan akal. Masakkan Tuhan
akan membebani
orang hamil yang memang sedang memikul beban berat
dengan
tambahan beban lagi. Sedangkan orang yang dalam perjalanan
saja,
cukup mengganti puasa di bulan lain, tanpa bayar fidyah.
Kok orang
hamil harus bayar fidyah dan dan juga ganti puasa?".
Seulas senyum
tersungging dari bibirnya, dia puas, dia lega,
wajahnya
tidak seletih seperti tadi, dengan langkah tegar dia
keluar
karena dia sudah punya peganggan. Sayapun puas di senja
ini dan dari
RRI terdengar "Beberapa saat lagi akan di kumandang
kan bunyi
beduk dan Azan magrib, pertanda berbuka".
P a d a n g 10
Februari 1995
Tidak ada komentar:
Posting Komentar